XX TRAVEL MENIPU RIBUAN JEMAAH DENGAN HARGA UMROH MURAH


-
ABSTRAK
Tujuan : Tujuan dibuatnya artikel ini untuk mengetahui suatu kasus pelanggaran kontrak suatu bisnis travel yang merugikan banyak jamaah haji.
Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung pada l6 dan l7.
Sumber : Data diambil dari l6 dan l7 Indonesia.
Metode Ulasan : Metode yang saya pakai dalam menganalisis artikel ini adalah Traditional Review. Saya menggunakan berita yang saya baca dari l6 dan l7.
Hasil : (1) Dengan adanya penipuan yang dilakukan XX travel terhadap jemaah, Pemilik dan adik dari pemilik XX travel dinyatakan tersangka dan menggunakan uang jemaah untuk keperluan pribadi bukan untuk kepentingan jemaah. (2) Total kerugiaan diperkirakan mencapai Rp. 905 M dari total 63.310 calon Jemaah umrah gagal diberangkatkan.
Kesimpulan : Setelah di selidiki melalu berita dari  l6  dan l7 I, XX travel melakukan pencucian uang manakala uang Jemaah dimasukan dalam rekening pribadi dan melakukan wanprestasi terhadapap Jemaah yang mana pemberangkatan umrah selalu diundur sampai terbukti ternyata uang yang Jemaah bayar dipakai untuk keperluan pribadi pemilik XX Travel. Sehingga banyak Jemaah yang gagal umrah meski sudah melunasi pembayaran perjalanan umrah.

XX Travel adalah perusahaan yang melakukan penipuan terhadap para Jemaah yang menawarkan paket umroh dengan harga murah sehingga banyak Jemaah yang mendaftarkan dirinya untuk melakukan ibadah umrah, namun hingga batas waktu pemberangkatan para calon Jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Pemilik XX travel sekaligus tersangka yaitu direktur utama AA dan istrinya BB, serta CC selaku direktur keuangan sekaligus komisaris XX travel, telah melanggar kewenangan dan penyalahgunaan hak yang telah dibuat oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga dapat dinilai perbuatan yang dilakukan XX Travel terhadap jemaahnya merupakan tindakan wanprestasi dan total kerugiaan diperkirakan mencapai Rp. 905 M dari total 63.310 calon Jemaah umrah gagal diberangkatkan

Pelanggaran Kontrak

Pengertian Pelanggaran Kontrak

Adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

XX Travel tidak kunjung memberangkatkan para calon jemaah umroh sesuai tanggal yang telah ditentukan yaitu tanggal 28 maret 2017, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat dan dijanjikan mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah.

Solusi untuk pelanggaran kontrak

Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak yang tidak melanggar hukum (pihak yang dirugikan) untuk mendapatkan kepuasan atas pelanggaran yang terjadi. Dalam upaya hukum, pihak yang dirugikan diberikan ganti rugi uang. Ketika uang saja tidak memberikan kepuasan kepada pihak yang dirugikan, pengadilan akan memberikan ganti rugi yang adil.

21 Juli 2017 Satuan Tugas Waspada Investasi OHK memerintahkan XX travel untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. XX travel juga tidak pernah menyampaikan data jamah yang mendaftar dan belum diberangkatkan. Dokumen ini sudah diminta sejak empat bulan lamanya.
3 Agustus 2017 Pencabutan izin dilakukan karena XX travel dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat umrah, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi sehingga Jemaah dapat menuntut XX travel untu ganti rugi uang yang telah dibayarkan.


Upaya Hukum

Jaksa Penuntup Umum (JPU) menuntut dua bos xx travel, yakni AA dan BB dengan hukuman 20 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana selam 20 tahun penjara dikurangkan masa tahan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp. 10 M subside 1 tahun empat bulan kurungan.” (JPU Hj dalam pembacaan gugatan, dipengadilan negeri Depok). Sementara, CC dituntut hukuman 18 tahun penjara. “Menjatuhkan pidanan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 M subside satu tahun.” Jaksa mendakwa ketiganya melakukan penipuan, pengelapan dana, dan pencucian uang calon Jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasar KUHP, 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan jo Pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Penipuan

Sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain. Meskipun memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail tentang penipuan bervariasi di berbagai wilayah hukum.

XX travel melakukan penipuan dengan tidak memberangkatkan jemaah pergi umrah, AA dan istrinya BB beserta CC yang merupakan adik BB menipu mentah-mentah sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode Desember 2016 hingga Mei 2017.
Dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, XX travel mengantongi Rp 848.700.100.000. Menurut data ke polisian, jumlah calon jemaah dalam kurun waktu tersebut berjumlah 72.682, namun baru 14.000 orang yang diberangkatkan ke tanah suci.

Ketiga bos XX travel tersebut membuat promo perjalanan umroh yang terbilang cukup miring. Harga murah meriah itulah yang menarik calon jemaah untuk mengikuti promo dan calon jemaah pun sudah melunasi pembayaran namun tidak kunjung berangkat umroh.





Referensi:
ZL. (2018). XX Travel kasus jemaah yang menghebohkan. [online]. 30th May . Available from: https://www.google.com/amp/s/m.bulan.com/amp/3543003/XX-travel-kasus-penipuan-jemaah-yang-menghebohkan [accessed: 14nd March 2018]
BA. (2018) . Bos XX Travel AA Divonis 20 Tahun, BB 18 Tahun. [Online]. 30th May . Available from: https://m.bintang.com/nasional/20180530104024-12-302157/bos-xx-travel-aa-divonis-20-tahun-bb-18-tahun [accesed: 12nd March 2018]


Komentar