Jenis & Bentuk Koperasi

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS-JENIS KOPERASI

Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
a. Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
b. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
c. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
d. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)


2. Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
b. Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
c. Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
d. Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)


3. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
b. Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)


4. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
a. Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
b. Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
c. Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)


B. BENTUK-BENTUK KOPERASI

Bentuk-Bentuk Koperasi – Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder:
a. Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
b. Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.

Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut:
a. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
b. Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
c. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
d. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

sumber:
 Derlianov. 2007. Ekonomi Jilid  II. Jakarta:Erlangga

Komentar