JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS-JENIS KOPERASI
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
a. Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha
produksi atau menghasilkan barang)
b. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
c. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani
para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
d. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri
atas berbagai jenis usaha)
2. Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
b. Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan
para pedagang pasar)
c. Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa
beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi
terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
d. Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
3. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang
beranggotakan orang-orang)
b. Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi
yang beranggotakan beberapa koperasi)
4. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
a. Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya)
b. Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan
dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
c. Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut)
B. BENTUK-BENTUK KOPERASI
Bentuk-Bentuk Koperasi – Koperasi memiliki berbagai jenis
bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi
adalah sebagai berikut.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari
koperasi primer dan koperasi sekunder:
a. Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh
perseorangan atau kelompok.
b. Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan
hukum koperasi.
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai
berikut:
a. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan
nonanggota.
b. Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran
produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
c. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh
anggota dan nonanggota.
d. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan
usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti
menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan
dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Derlianov. 2007. Ekonomi Jilid II. Jakarta:Erlangga
Komentar
Posting Komentar