SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU)


Dari aspek legalistik, pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasiaan, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.

  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan  pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Informasi Dasar 
\
Perhitungan SHU bagian nggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
  • SHU total koperasi pada satu tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha (vplume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU 

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. untuk koperasi indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa "pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam kiperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha  anggota terhadap koperasi. ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dalam keadilan"

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh aggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
  1. SHU atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagi pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku bersangkutan
  2. SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai umum SHU pemakai atau pelanggan. secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut :
  • Cadangan koperasi
  • jasa nggota
  • dana pengurus
  • dana karyawan
  • dana pendidikan
  • dana sosial
  • dana untuk pembangunan lingkungan,    
sumber :Sitio, Arifin. 2001. koperasi: teori dan praktik.Jakarta: Erlangga

Komentar