-
ABSTRAK
Tujuan : Tujuan dibuatnya artikel ini untuk mengetahui suatu kasus pelanggaran kontrak suatu bisnis travel yang merugikan banyak jamaah haji.
Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung pada l6 dan l7.
Sumber : Data diambil dari l6 dan l7 Indonesia.
Metode Ulasan : Metode yang saya pakai dalam menganalisis artikel ini adalah Traditional Review. Saya menggunakan berita yang saya baca dari l6 dan l7.
Hasil : (1) Dengan adanya penipuan yang dilakukan XX travel terhadap jemaah, Pemilik dan adik dari pemilik XX travel dinyatakan tersangka dan menggunakan uang jemaah untuk keperluan pribadi bukan untuk kepentingan jemaah. (2) Total kerugiaan diperkirakan mencapai Rp. 905 M dari total 63.310 calon Jemaah umrah gagal diberangkatkan.
Kesimpulan : Setelah di selidiki melalu berita dari l6 dan l7 I, XX travel melakukan pencucian uang manakala uang Jemaah dimasukan dalam rekening pribadi dan melakukan wanprestasi terhadapap Jemaah yang mana pemberangkatan umrah selalu diundur sampai terbukti ternyata uang yang Jemaah bayar dipakai untuk keperluan pribadi pemilik XX Travel. Sehingga banyak Jemaah yang gagal umrah meski sudah melunasi pembayaran perjalanan umrah.
XX Travel adalah perusahaan yang melakukan penipuan terhadap para Jemaah yang menawarkan paket umroh dengan harga murah sehingga banyak Jemaah yang mendaftarkan dirinya untuk melakukan ibadah umrah, namun hingga batas waktu pemberangkatan para calon Jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Pemilik XX travel sekaligus tersangka yaitu direktur utama AA dan istrinya BB, serta CC selaku direktur keuangan sekaligus komisaris XX travel, telah melanggar kewenangan dan penyalahgunaan hak yang telah dibuat oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga dapat dinilai perbuatan yang dilakukan XX Travel terhadap jemaahnya merupakan tindakan wanprestasi dan total kerugiaan diperkirakan mencapai Rp. 905 M dari total 63.310 calon Jemaah umrah gagal diberangkatkan
Analisis Kasus
Pelanggaran Kontrak
Pelanggaran kontrak adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
XX Travel telah melakukan pelanggaran kontrak yaitu tidak kunjung memberangkatkan para calon jemaah umroh sesuai tanggal yang telah ditentukan yaitu tanggal 28 maret 2017. Lalu xx travel melakukan penelantaran calon jemaah umroh sehingga semakin bertambahnya korban yang gagal umroh.
Solusi untuk Pelanggaran Kontrak
Suatu tindakan yang dilakukan oleh korban agar mengantisipasi kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak. Dalam upaya hukum, pihak yang dirugikan diberikan ganti rugi uang dan ketika uang saja tidak memberikan kepuasan bagi pihak yang dirugikan, pengadilan akan memberikan ganti rugi yang adil.
Ribuan jemaah umroh melaporkan dan mengumpulkan ribuan data yang berupa surat-surat, kwitansi pembayaran, jadwal pemberangkatan, dan bukti refund kepada pihak ABC untuk menuntut xx travel yang menyebabkan para jemaah gagal berangkat umroh.
A. Pemulihan Hukum
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak yang tidak melanggar hukum untuk mendapatkan kepuasan atas pelanggaran yang terjadi. Dalam upaya hukum pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut uang ganti rugi. kerugian ditentukan oleh para pihak dalam kontrak atau oleh pengadilan dengan diberikan kompensasi pihak korban secara finansial dengan kepastian yang wajar. Dalam hal ini kerugian dapat berupa yaitu :
1. Kerugian Kompensasi
Kerugian Kompensasi adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi atas kehilangan atau cidera langsung yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak.
Kasus xx travel menyebabkan kerugian sangat besar terhadap para Jemaah umroh, maka dari itu bos xx travel meminta pihak yang berkewajiban agar mengganti rugi sebagian uang Jemaah yang gagal umroh dengan kekayaan yang disita oleh pihak berkewajiban. Namun tidak semua uang Jemaah dapat kembali.
2. Kerusakan konsekuensi
Kerusakan konsekuensi adalah kerusakan tidak langsung berdasarkan apakah pihak yang melanggar kontrak mengetahui atau seharusnya tau bahwa kerugian akan terjadi akibat pelangaran tersebut.
Dalam kasus yang terjadi xx travel tidak melakukan kerusakan konsekuensi karena dari awal pihak xx travel menawarkan biaya umroh yang murah dibawah rata-rata biaya umroh biasanya, sehingga banyak jemaah yang tertarik untuk mendaftarkan dirinya di xx travel.
3. Kerusakan Likuidasi
Kerusakan Likuidasi adalah jumlah kerusakaan yang diberikan kepada pihak yang terluka jika terjadi pelanggaran yang dapat disepakati oleh para pihak dan dinyatakan dalam kontrak. Jumlah ini disebut kerusakaan likuidasi.
Dalam kasus yang terjadi antara xx travel dengan Jemaah umroh tidak melakukan kerusakan likuidasi, karena pada awalnya biro jasa umroh xx travel berjalan lancar namun semakin banyak jemaahnya yang daftar untuk berangkat umroh, maka xx travel tidak bisa menutupi kerugian uang jemaah yang di pakai untuk keperluan pribadi, sehingga tidak ada kesepakatan antara jemaah dan xx travel atas pelanggaran yang akan terjadi.
4. Kerusakan Nominal
Kerusakan Nominal adalah pengadilan memberikan ganti rugi nominal, biasanya jumlah yang sangat kecil seperti $1, ketika pihak yang terluka menetapkan bahwa kontrak telah dilanggar tetapi gagal membuktikan bahwa ia telah menderita kerusakan aktual.
Dalam kasus ini tidak melakukan kerusakan nominal, karena sebagian harta xx travel yang disita dipakai untuk mengganti rugia sebagian uang jemaah yang hilang.
5. Kerusakan Punitif
Kerusakan punitif adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka dalam kontrak untuk menghukum pihak yang melanggar karena melakukan kesalahan dan mencegah perilaku serupa dimasa depan.
B. Pemulihan yang adil
Pemulihan yang adil di ijinkan pengadilan ketika ganti rugi uang tidak memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan. Pemulihan yang adil meliputi :
1. Pembatalan
Para pihak dapat memilih untuk membatalkan kontrak mereka dan mengakhiri kinerja lebih lanjut. Jika kontrak dibatalkan, kedua belah pihak harus mengembalikan pertimbangan yang diterima berdasarkan kontrak. Setelah pembatalan terjadi, kontrak asli tidak ada lagi. Kedua belah pihak dikembalikan ke posisi semula yang mereka duduki sebelum pembentukan kontrak.
Para jemaah tidak melakukan pembatan umroh, karena uang para jemaah sudah dibayarkan kepada xx travel dan tidak kunjung berangkat umroh juga. pihak xx travel pun malah meminta jemaah untuk membayar lagi agar bisa berangkat umroh.
2. Kinerja Spesifik
Kinerja spesifik adalah perintah pengadilan yang memaksa pihak yang melanggar untuk melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuan aslinya.
Dalam kasus ini tidak adanya kinerja spesifik, karena pihak berwajib awalnya sudah mencium gelagat aneh yang dilakukan oleh xx travel contohnya menawarkan harga umroh yang murah sekali, dan dimana banyak jemaah yang melaporkan bahwa mereka tidak kunjung berangkat umroh juga.
3. Perintah pengadilan
Perintah pengadilan adalah perintah pengadilan yang melarang seseorang melakukan tindakan tertentu.
Pada 21 Juli 2017, OHK memerintahkan xx travel unruk menghentikan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Tindakan Pendapatan Pelanggaran Kontrak
Ketika terjadi pelanggaran kontrak, pihak yang dirugikan berhak menuntut pihak yang melanggar kontrak. Pihak yang melanggar (terdakwa dalam gugatan) dapat menawarkan salah satu dari banyak pembelaan karena tidak melakukan kontrak.
A. Penipuan
Seseorang yang membujuk orang lain untuk masuk ke dalam kontrak dengan membuat pernyataan palsu tentang fakta material atau dengan menyembunyikan fakta material. Berikut ini semua elemen yang di perlukan untuk melakukan penipuan :
1. Pernyataan yang salah atau penyembunyian fakta material
Pernyataan palsu, lisan atau tertulis, harus tentang fakta material. Fakta material adalah fakta yang cukup penting untuk mempengaruhi keputusan orang lain.
Dalam kasus ini, xx travel awalnya berusaha menutupi penipuannya terhadap Jemaah, dimana orang yang membayar lebih dahulu ditutupi oleh orang yang membayar belakangan. Awalnya cara ini berjalan aman-aman saja dan tidak terlalu bermasalah karena Jemaah hanya berjumlah puluhan. Namun bila jumlah Jemaah mencapai puluhan ribu, baru muncul permasalahan yang pelik.
2. Pernyataan atau penyembunyian yang disengaja
Bahwa apa yang dikatakan atau dilakukan adalah salah dan sengaja bermaksud untuk menyesatkan.
Dalam kasus ini xx travel sengaja penyembunyikan penipuannya terhadap para Jemaah, dengan menjanjikan tanggal berangkat umroh namun selalu diundur lalu pihak xx travel meminta biaya tambahan agar Jemaah bisa berangkat umroh namun tidak kunjung berangkat juga.
3. Korban benar-benar mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang salah
Tidak ada penipuan jika korban tidak tertipu karena ia melakukan penyelidikan independen tetapi masuk kedalam kontrak. Tidak ada ketergantungan pada pernyataan atau penyembunyian palsu.
Dalam kasus xx travel tidak mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang salah.
4. Korban harus menawarkan bukti kerusakan
Korban penipuan berhak mengajukan gugatan hokum, kecuali korban menderita kerugian hokum actual, sebagai akibat dari penipuan dan menawarkan bukti kerusakan, bagaimanapun pengadilan hanya akan memberikan ganti rugi.
Dalam kasus xx travel dengan Jemaah umroh, mengenai pemberangkatan umroh para Jemaah namun xx travel tidak memberangkatkan Jemaah umroh dan menggunakan uang Jemaah untuk keperluan pribadi, dan menelantarkan para Jemaah yang datang dari luar kota saat tanggal pemberangkatan umroh. Jaksa mendakwa ketiga pemilik xx travel melakukan penipuan, pengelapan dana, dan pencucian uang calon Jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasar KUHP, 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan jo Pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
B. Paksaan
Paksaan terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk masuk kedalam kontrak melalui kekuatan fisik atau dengan ancaman tidak patut lainnya yang sedemikian extreme sehingga kornan kehilangan semua kemampuan untuk menyetujui secara sukarela.
Dalam kasus ini tidak ada paksaan, hanya pihak xx yravel mnewarkan paket umroh yang murah yaitu 14 juta, yang mana rata-rata biaya umroh yaitu diatas 18 juta.
C. Pengaruh yang tidak semestinya
Pengaruh yang tidak semestinya adalah kekuatan atau domasi yang dimiliki seseorang dan digunakan untuk keuntungan pribadi atas orang lain.
Xx travel mempengaruhi para Jemaah dengan menawarkan harga umroh murah mulai dari 4 jt-14 jt, sehingga banyak Jemaah berbondong-bondong mendaftarkan dirinya di xx travel.
D. Saling keliru tentang keberadaan materi subyek
Jika salah satu atau kedua orang melakukan kesalahan tentang nilai atau kualitas materi, kesalahan penilaian ini tidak akan memaafkan salah satu pihak untuk melaksanakan kontrak.
Pokok permasalahan harus ada pada saat kontrak dibuat. Jika tidak, tidak ada kontrak pihak pemberi penawaran tidak dapat menawarkan untuk menjual sesuatu yang tidak ada.
Dalam kasus yang terjadi antara xx travel dengan Jemaah tidak saling keliru keberadaaan materi subyek.
Perbaikan untuk penipuan, masa lalu, dan pengaruh yang tidak tepat
Penipuan, paksaan dan pengaruh yang tidak semestinya membuat kontrak tidak berlaku. Korban dari salah satu tindakan ini juga memiliki solusi. Korban dapat membatalkan atau mengkarifikasi kontrak. Jika kontrak dibatalkan, korban harus mengembalikan semua pertimbangan yang diterima dan berhak memulihkan apapun yang diberikan sebagai pertimbangan, dengan tuntutan hukum jika perlu.
Mewaspadai promo yang menajnjikan harga murah dan menjamin berangkat dengan waktu yang cepat dan selalu pastikan segala fasilitas yang diberikan benar-benar bekerja sama dan siap memberikan pelayanan bagi calon jemaah.
Referensi:
ZL. (2018). XX Travel kasus jemaah yang menghebohkan. [online]. 30th May . Available from: https://www.bulan.com/amp/s/m.bulan.com/amp/3543003/XX-travel-kasus-penipuan-jemaah-yang-menghebohkan [accessed: 14nd March 2018]
BA. (2018) . Bos XX Travel AA Divonis 20 Tahun, BB 18 Tahun. [Online]. 30th May . Available from: https://m.bintang.com/nasional/20180530104024-12-302157/bos-xx-travel-aa-divonis-20-tahun-bb-18-tahun [accesed: 12nd March 2018]
GOLDMAN, A.J & SIGISMOND, W.D (2008) "The Termination of Contracts: Breach of Contract." In Fry, R.D. (ed.) Business Law Principles and Practices. 8th Edition. South-Western, Cengage Learning. pp. 225-234
Komentar
Posting Komentar