-
ABSTRAK
Tujuan
: Tujuan
dibuatnya artikel ini untuk mengetahui suatu kasus pelanggaran kontrak suatu
bisnis travel yang merugikan banyak jamaah haji.
Teknik
: Menggunakan
teknik analisis langsung pada l6 dan l7.
Sumber
: Data
diambil dari l6 dan l7 Indonesia.
Metode
Ulasan : Metode
yang saya pakai dalam menganalisis artikel ini adalah Traditional
Review. Saya menggunakan berita yang saya baca dari l6 dan l7.
Hasil
: (1) Dengan adanya penipuan yang
dilakukan XX travel terhadap jemaah, Pemilik dan adik dari pemilik XX travel
dinyatakan tersangka dan menggunakan uang jemaah untuk keperluan pribadi bukan
untuk kepentingan jemaah. (2) Total kerugiaan diperkirakan
mencapai Rp. 905 M dari total 63.310 calon
Jemaah umrah gagal diberangkatkan.
Kesimpulan
: Setelah
di selidiki melalu berita dari l6 dan l7 I, XX travel melakukan
pencucian uang manakala uang Jemaah dimasukan dalam rekening pribadi dan
melakukan wanprestasi terhadapap Jemaah yang mana pemberangkatan umrah selalu
diundur sampai terbukti ternyata uang yang Jemaah bayar dipakai untuk keperluan
pribadi pemilik XX Travel. Sehingga banyak Jemaah yang gagal umrah meski sudah
melunasi pembayaran perjalanan umrah.
XX Travel adalah
perusahaan yang melakukan penipuan terhadap para Jemaah yang menawarkan paket
umroh dengan harga murah sehingga banyak Jemaah yang mendaftarkan dirinya untuk
melakukan ibadah umrah, namun hingga batas waktu pemberangkatan para calon
Jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Pemilik XX travel sekaligus tersangka
yaitu direktur utama AA dan istrinya BB, serta CC selaku direktur keuangan
sekaligus komisaris XX travel, telah melanggar kewenangan dan penyalahgunaan
hak yang telah dibuat oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2008
tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga dapat dinilai perbuatan
yang dilakukan XX Travel terhadap jemaahnya merupakan tindakan wanprestasi dan total kerugiaan diperkirakan mencapai Rp. 905 M dari total 63.310 calon Jemaah umrah gagal diberangkatkan
Pelanggaran Kontrak
Pengertian Pelanggaran
Kontrak
Adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban
sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu
seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
XX Travel tidak kunjung memberangkatkan para calon jemaah
umroh sesuai tanggal yang telah ditentukan yaitu tanggal 28 maret 2017,
sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat
dan dijanjikan mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah.
Solusi
untuk pelanggaran kontrak
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak yang
tidak melanggar hukum (pihak yang dirugikan) untuk
mendapatkan kepuasan
atas pelanggaran yang terjadi. Dalam upaya
hukum, pihak yang dirugikan diberikan
ganti rugi uang. Ketika uang saja tidak memberikan kepuasan kepada pihak yang
dirugikan, pengadilan akan memberikan ganti rugi yang adil.
21 Juli 2017 Satuan Tugas Waspada Investasi OHK memerintahkan XX
travel untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi
investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. XX travel juga
tidak pernah menyampaikan data jamah yang mendaftar dan belum diberangkatkan.
Dokumen ini sudah diminta sejak empat bulan lamanya.
3 Agustus 2017 Pencabutan izin dilakukan karena XX travel dinilai
terbukti telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut berupa tindakan
penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat umrah, dan
mengakibatkan timbulnya kerugian materi sehingga Jemaah dapat menuntut XX
travel untu ganti rugi uang yang telah dibayarkan.
Upaya Hukum
Jaksa Penuntup
Umum (JPU) menuntut dua bos xx travel, yakni AA dan BB dengan hukuman 20 tahun
penjara. “Menjatuhkan pidana selam 20 tahun penjara dikurangkan masa tahan
dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp. 10 M subside 1 tahun empat bulan
kurungan.” (JPU Hj dalam pembacaan gugatan, dipengadilan negeri Depok). Sementara,
CC dituntut hukuman 18 tahun penjara. “Menjatuhkan pidanan terhadap terdakwa
dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 M subside
satu tahun.” Jaksa mendakwa ketiganya melakukan penipuan, pengelapan dana, dan
pencucian uang calon Jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasar KUHP,
372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan jo Pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penipuan
Sebuah
kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.
Meskipun memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail tentang penipuan
bervariasi di berbagai wilayah hukum.
XX travel
melakukan penipuan dengan tidak memberangkatkan jemaah pergi umrah, AA dan
istrinya BB beserta CC yang merupakan adik BB menipu mentah-mentah sekitar
58.682 calon jemaah umrah, periode Desember 2016 hingga Mei 2017.
Dari puluhan
ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, XX travel mengantongi
Rp 848.700.100.000. Menurut data ke polisian, jumlah calon jemaah dalam
kurun waktu tersebut berjumlah 72.682, namun baru 14.000 orang yang
diberangkatkan ke tanah suci.
Ketiga bos XX
travel tersebut membuat promo perjalanan umroh yang terbilang cukup miring.
Harga murah meriah itulah yang menarik calon jemaah untuk mengikuti promo dan calon jemaah pun sudah melunasi pembayaran namun tidak kunjung berangkat umroh.
Referensi:
ZL. (2018). XX
Travel kasus jemaah yang menghebohkan. [online]. 30th May . Available from:
https://www.google.com/amp/s/m.bulan.com/amp/3543003/XX-travel-kasus-penipuan-jemaah-yang-menghebohkan
[accessed: 14nd March 2018]
BA. (2018) .
Bos XX Travel AA Divonis 20 Tahun, BB 18 Tahun. [Online]. 30th May . Available
from: https://m.bintang.com/nasional/20180530104024-12-302157/bos-xx-travel-aa-divonis-20-tahun-bb-18-tahun
[accesed: 12nd March 2018]
Komentar
Posting Komentar