Dasar Hukum
Koperasi Indonesia
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasiaN.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
- Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder)
- Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan kenggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
- Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik Indonesia.
- Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini.
·
Daftar
nama pendiri
·
Nama
dan tempat kedudukan
·
Maksud
dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·
Ketentuan
mengenai keanggotaan
·
Ketentuan
mengenai pengelolaan
·
Ketentuan
mengenai permodalan
·
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
·
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
·
Ketentuan
mengenai sanksi.
Sumber : Sitio, Arifin. 2001. Koperasi
Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Komentar
Posting Komentar