Organisasi Koperasi menurut Hanel
Menurt Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu alat social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Memperhatikan kriteria dan pengertian organisasi koperasi di atas, maka sub-sub organisasi koperasi berdiri dari:
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut.
Jika memperhatikan kriteria ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut.
Hirarki Tanggung Jawab dalam Koperasi
1. Pengurus
Penguruas adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas dalam mengelola organisasi dan usaha.
Pengurus bertugas :
2. Pengawas
Perangkat koperasi yang ketiga, pengawas, adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan structural organisasi koperasi.
3. Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Kerena itu, kedudukan pengelola koperasi adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Sumber : Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba.2001. Koperasi : Teori dan Praktik. Jakarta : Penerbit Erlangga
Menurt Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu alat social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Kriteria
|
pengertian
|
Subtansi
Hubungan terhadap
lingkungan
Cara kerja
Pemanfaatan sumber
daya
|
Suatu system social
Suatu system yang
terbuka
Suatu system yang
berorientasi pada tujuan
Sutau system
ekonomi
|
Memperhatikan kriteria dan pengertian organisasi koperasi di atas, maka sub-sub organisasi koperasi berdiri dari:
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebgai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut.
- Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
- Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi meraka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
- Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
- Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika memperhatikan kriteria ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut.
- Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya.
- Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
- Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
Hirarki Tanggung Jawab dalam Koperasi
1. Pengurus
Penguruas adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas dalam mengelola organisasi dan usaha.
Pengurus bertugas :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggran pendapatan dan belanja koperasi
- Menyelanggarakan rapat anggota
- Mengajukan laopran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelanggarakan pembukuan keuangan dan investaris secara tertib, dan
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
2. Pengawas
Perangkat koperasi yang ketiga, pengawas, adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan structural organisasi koperasi.
3. Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Kerena itu, kedudukan pengelola koperasi adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Sumber : Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba.2001. Koperasi : Teori dan Praktik. Jakarta : Penerbit Erlangga
Komentar
Posting Komentar